E-Dictionary & Ensiklopedia Istilah Sekolah
Pusat referensi perbendaharaan kata, istilah sains, sastra, matematika, serta panduan gerakan Bahasa Isyarat (Inklusi) penunjang akselerasi pemahaman belajar peserta didik.
Kolom Pencarian Istilah
Cari istilah dalam kamus sekolah berdasarkan kata kunci atau kategori.
Pramuka
Pramuka adalah akronim dari Praja Muda Karana, sebuah organisasi kepanduan resmi di Indonesia yang memiliki makna "jiwa muda yang gemar berkarya". Keberadaan Gerakan Pramuka di Indonesia secara historis merupakan hasil unifikasi dari beragam organisasi kepanduan yang ada sebelumnya, seperti Nederlands Indische Padvinders Vereeniging (NIPV), Hizbul Wathan (HW), Nationale Padvinderij Organisatie (NPO), Pandu Rakyat Indonesia, dan sekitar 60 organisasi kepanduan lainnya yang beroperasi sejak era Hindia Belanda hingga pasca-kemerdekaan. Proses unifikasi ini diformalkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 1961. Peresmian gerakan ini kemudian diperingati setiap tanggal 14 Agustus 1961, di mana Sri Sultan Hamengkubuwono IX diangkat sebagai Ketua Kwartir Nasional pertama, menandai berdirinya Gerakan Pramuka secara nasional. Gerakan Pramuka beroperasi di bawah payung hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Organisasi ini memiliki struktur hierarkis yang terorganisir, dimulai dari Kwartir Nasional (Kwarnas) di tingkat pusat, Kwartir Daerah (Kwarda) di tingkat provinsi, Kwartir Cabang (Kwarcab) di tingkat kabupaten atau kota, Kwartir Ranting (Kwarran) di tingkat kecamatan, hingga Gugus Depan (Gudep) sebagai satuan organisasi terkecil di sekolah atau komunitas. Keanggotaan Gerakan Pramuka diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia: Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun), dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Tujuan utama Gerakan Pramuka adalah membentuk karakter kaum muda Indonesia agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Pembentukan karakter ini diimplementasikan melalui berbagai kegiatan pendidikan non-formal yang berlandaskan pada prinsip dasar kepramukaan serta metode kepramukaan, yang termaktub dalam Tri Satya (tiga janji) dan Dasa Dharma (sepuluh kebijakan moral).